Sabtu, 01 Oktober 2011

jaminan fidusia


JAMINAN FIDUSIA
A.   Pengertian
Fidusia menurut asal katanya berasal dari bahasa Romawi fides yang berarti kepercayaan. Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia. Begitu pula istilah ini digunakan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam terminologi Belanda istilah ini sering disebut secara lengkap yaitu Fiduciare Eigendom Overdracht (F.E.O.) yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan. Sedangkan dalam istilah bahasa Inggris disebut Fiduciary Transfer of Ownership.
Menurut Undang-undang nomor 42 Tahun 1999, pengertian  Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda  yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Sedangkan yang dimaksud dengan Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak bewujud dan  benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagai mana dimaksud  dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan  Pemberi Fidusia (debitor), sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan  kepada Penerima Fidusia (kreditor) terhadap kreditor lainnya.
Fidusia ini merupakan suatu jaminan yang didasarkan pada adanya perjanjian pokok. Jadi merupakan ikutan dari suatu perjanjian pokok tertentu misalnya perjanjian kredit/hutang piutang  yang jaminannya adalah barang bergerak. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
Dari definisi yang diberikan jelas bagi kita bahwa Fidusia dibedakan dari Jaminan Fidusia, dimana Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan dan Jaminan Fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
B.   Sifat Jaminan Fidusia
Sifat-sifat dari Jaminan Fidusia:
1.         Jaminan Fidusia memiliki sifat accessoir.
2.         Jaminan Fidusia memberikan Hak Preferent (hak untuk didahulukan).
3.         Jaminan Fidusia memiliki sifat droit de suite.
4.         Jaminan Fidusia untuk menjamin utang yang sudah ada atau yang akan ada.
5.         Jaminan Fidusia memiliki kekuatan eksekutorial.
6.         Jaminan Fidusia mempunya sifat spesialitas dan publisitas.
7.         Objek jaminan fidusia berupa benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan benda tidak bergerak yang tidak dibebankan dengan Hak Tanggungan, serta benda yang diperoleh dikemudian hari.

C.   Objek Jaminan Fidusia
Objek jaminan Fidusia adalah berdasarkan ketentuan ini, bangunan di atas tanah milik orang lain yang tidak dapat di bebani Hak Tanggungan berdasarkan Undang-Undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dapat dijadikan objek Jaminan Fidusia. Dengan keluarnya UUJF dapat saja Jaminan Fidusia diberikan terhadap bangunan yang tidak bisa dijaminkan melalui Hak Tanggungan.
Terhadap bangunan yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan, maka dengan keluarnya UUJF dapat dibebani dengan Jaminan Fidusia, tetapi sampai saat ini belum pernah terjadi hal tersebut di Kantor Pendaftaran Fidusia (selanjutnya diebut dengan KPF) Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manuia Sumatera Utara. Namun ada yang ingin melakukan pembebanan Jaminan Fidusia dengan objek tersebut, akan tetapi pihak Kantor Pendaftaran Fidusia tidak melakukan karena adanya keraguan dengan perangkat undang-undang yang dikeluarkan tersebut apakah dapat melindungi hak-hak pihak kreditor.
Sepanjang perjanjian itu bertujuan untuk membebani benda dengan Jaminan Fidusia, perjanjian tersebut tunduk pada UUJF. Pada umumnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia itu benda bergerak yang terdiri atas benda dalam persediaan, benda dagangan, piutang, peralatan mesin dan kendaraan bermotor. Dengan kata lain objek jaminan fidusia terbatas pada kebendaan bergerak. Guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, menurut Undang-Undang Jaminan Fidusia objek Jaminan Fidusia diberikan pengertian yang luas, yaitu :
1. Benda bergerak yang berwujud;
2. Benda bergerak yang tidak berwujud;
3. Benda bergerak, yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan.

Dalam pasal 1 angka 4 UUJF diberikan perumusan batasan yang dimaksud dengan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, sebagai berikut:
Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupaun yang tidak bergerak yang tidak dapat disebani Hak Tanggungan atau Hipotek”
Dari bunyi perumusan benda dalam Pasal 1 angka 4 UUJF di atas, objek Jaminan Fidusia ini meliputi benda bergerak dan benda tidak bergerak tertentu yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan atau Hipotek, dengan syarat bahwa kebendaan tersebut “dapat dimiliki dan dialihkan”, sehingga dengan demikian objek Jaminan Fidusia meliputi :
1.      Benda tersebut harus dapat dimiliki dan dialihkan secara hukum;
2.      Benda atas benda berwujud;
3.      Benda atas benda tidak berwujud, termasuk piutang;
4.      Dapat atas benda yang terdaftar;
5.      Dapat atas benda yang tidak terdaftar;
6.      Benda bergerak;
7.      Benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan
8.      Benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan Hipotek
Dengan kata lain, objek Jaminan Fidusia itu berupa :
a)      Benda bergerak yang berwujud;
b)      Benda bergerak yang tidak berwujud;
c)      Benda bergerak yang tidak terdaftar;
d)     Benda bergerak yang tidak terdaftar;
e)      Benda tidak bergerak tertentu, yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan;
f)       Benda tidak bergerak tertentu, yang tidak dapat dibebani dengan Hipotek;
g)      Benda tersebut harus dapat dimiliki dan dialihkan.

Menurut Mariam Darus Badrulzaman yang dikutip dari Tan Kamello, bahwa salah satu objek Jaminan Fidusia adalah tanah belum terdaftar.

D.   Subjek Jaminan Fidusia
Subjek jaminan fidusia adalah pihak-pihak yang membuat perjanjian pembebanan jaminan fidusia, yaitu pemberi dan penerima fidusia. Pemberi fidusia adalah orang peraorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia, bisa debitur sendiri maupun pihak ketiga. Sedangkan penerima fidusia adalah orang perorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia. Penerima fidusia tidak bisa lain daripada kreditur yang bisa lebih dari satu dalam rangka pembayaran kredit konsorsium.
Jadi syarat pihak pemberi fidusia adalah pemilik benda yang dibebani fidusia, sehingga berwenang mengalihkan hak kepemilikan benda tersebut. Akan tetapi, apabila benda yang menjadi objek jaminan fidusia itu benda bergerak yang tidak terdaftar menurut UU seperti barang-barang perhiasan, akan sangat sulit bagi pemerima fidusia untuk menyelidiki apakah pemberi fidusia benar-benar sebagai pemilik atas benda itu, karena pasal 1977 BW menentukan barang siapa yang menguasai kebendaan bergerak, ia di anggap sebagai pemilik.
E.   Pembebanan, Pendaftaran, dan Pengalihan Jaminan Fidusia
Proses atau tahapan pembebanan fidusia adalah sebagai berikut:
1.     Proses pertama, dengan membuat perjanjian pokok berupa perjanjian kredit;
2.     Proses kedua, pembebanan benda dengan jaminan fidusia yang ditandai dengan pembuatan Akta Jaminan Fidusia (AJF), yang didalamnya memuat hari, tanggal, waktu pembuatan, identitas para pihak, data perjanjian pokok fidusia, uraian objek fidusia, nilai penjaminan serta nilai objek jaminan fidusia;
3.     Proses ketiga, adalah pendaftaran AJF di kantor pendaftaran fidusia, yang kemudian akan diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia kepada kreditur sebagai penerima fidusia;
Pemberian jaminan fidusia merupakan perjanjian yang bersif at accesoir dari suatu perjanjian pokok sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 6 huruf b UUJF dan hares dibuat dengan suatu akta notaris yang disebut sebagai akta Jaminan Fidusia. Agar perjanjian penjaminan fidusia tersebut mengikat kepada pihak ketiga, maka hares didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia (KPF) - asas publisitas sebagaimana disebutkan dalam pasal 11 UUJF - dan kepada Penerima Fidusia yang memenuhi syarat akan diberikan Sertifikat Jaminan Fidusia sebagai bukti kepemilikan hak agunan atas kebendaan yang difidusiakan.
Dalam pelaksanaan pembebanan kendalanya adalah dalam pengikatan benda jaminan fidusia berupa benda persediaan dan piutang. Dalam pelaksanaan pendaftaran fidusia kendalanya adalah dari pelaku usaha yang belum menyadari pentingnya pendaftaran fidusia dan terbatasnya fasilitas Kantor Pendaftaran Fidusia.
F.   HAPUSNYA JAMINAN FIDUSIA
Jaminan fidusia hapus karena hal – hal sebagai berikut :
1. Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;
2. Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia;
3. musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
Dalam hal benda yang menjadi obyek jaminan fidusia musnah dan benda tersebut diasuransikan, maka klaim asuransi akan menjadi pengganti obyek jaminan fidusia tersebut. Apabila jaminan fidusia hapus, penerima fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia dengan melampirkan pernyataan mengenai hapusnya utang, pelepasan hak, atau musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tersebut. Dengan hapusnya jaminan fidusia, Kantor Pendaftaran Fidusia mencoret pencatatan Jaminan fidusia dari Buku Daftar Fidusia, selanjutnya Kantor Pendaftaran Fidusia memberikan surat keterangan yang menyatakan Bukti Pendaftaran Fidusia yang bersangkutan ini tidak berlaku lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar